Maros (ANTARA) - Site Karst Rammang-Rammang yang merupakan bagian dari Kawasan Geopark Maros Pangkep akan menerima pengakuan sebagai warisan geopark dunia secara legal dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada awal September 2023, kata Bupati Maros HAS Chaidir Syam.

"Oleh karena itu, kawasan dengan pesona pegunungan kapurnya yang berada di Dusun Rammang-Rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ini harus dijaga dan dirawat bersama-sama," kata Chaidir Syam di sela peluncuran buku "Merawat Rammang-Rammang: Upaya Selamatkan Ekosistem Karst Unik Sulawesi", di Maros, Sabtu (1/4).

"Jadi, bukan hanya tugas pemerintah daerah yang merawatnya, tetapi tugas kita semua," katanya.

Baca juga: Sandiaga Uno perkenalkan Geopark Rammang Rammang Indonesia ke dunia

Menurut dia, dengan keberadaan buku Merawat Rammang-Rammang yang diluncurkan hari ini akan menjadi legasi dan referensi untuk dokumen ke UNESCO.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi pihak Mongabay Indonesia dan 10 penulis yang hasil karyanya terangkum dalam buku itu.

Dia berjanji akan menjadikan buku itu sebagai bacaan wajib bagi para siswa sekolah dasar hingga jenjang menengah atas agar mengetahui dan memahami pentingnya menjaga ekosistem karst unik Sulawesi itu.

Baca juga: Wisata Karst Rammang-rammang menuju warisan Geopark UNESCO

Sementara itu, Head of Operation Mongabay Indonesia Ridzki R Sigit mengatakan, buku ini menggabungkan antara pengalaman pribadi, observasi, kajian literatur, dan tentunya wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dia mengatakan, pentingnya membukukan hasil tulisan dari jurnalis ini, agar dapat menjadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk senantiasa menjaga Kawasan Geopark Maros Pangkep ini.

Hal senada dikemukakan General Manager Badan Pengelola Geopark Maros Pangkep Dedy Irfan, yang mengatakan bahwa status UNESCO Global Geopark yang penetapannya pada Mei 2023 dan penyerahannya dilakukan di Maroko pada 1-5 September 2023 ini harus dijaga, karena validasi status itu hanya berlaku selama empat tahun.

Baca juga: Kampung budaya Massaloeng perkaya wisata karst Rammang-Rammang

"Jadi, jika ekosistem kawasan ini tidak dijaga dan dirawat dengan baik, maka status itu akan dicabut kembali," katanya.

Bupati Maros HAS Chaidir Syam bersama Head of Operation Mongabay Indonesia Ridzki RR Sigit dan para penulis pada peluncuran buku "Merawat Rammang-Rammang: Upaya Selamatkan Ekosistem Karst Unik Sulawesi" di Rumah Kedua di Dusun Rammang-Rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulsel, Sabtu (1/4/2023). Antara/ Suriani Mappong

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023