Pekanbaru (ANTARA) - Tim Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggagalkan sekaligus mengamankan pelaku beserta mobil pengangkut narkoba di gerbang tol Pekanbaru - Dumai, Sabtu (1/4), sekitar pukul 01.15 WIB.

Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan pihaknya berhasil mencegat mobil yang mengangkut barang haram tersebut saat hendak keluar tol menuju Kota Pekanbaru.

Dia menjelaskan awalnya petugas patroli rutin tol dihubungi oleh personel Polda Sumut (Sumatera Utara) untuk dapat membantu mencegat pelaku yang diduga membawa narkoba.

"Pelaku menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Terios BM 1829 PR yang mengarah ke Kota Pekanbaru," ujar Budi.

Kemudian, lanjut Budi, pihaknya melakukan pengintaian di sepanjang jalan tol dan menemukan mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud saat melintas.

"Akhirnya, mobil tersebut berhasil dicegat saat keluar di pintu tol Muara Fajar di Pekanbaru," tuturnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan enam bungkus paket besar berisi 6.000 pil ekstasi.

Bersamaan dengan barang bukti tersebut, kata Budi, juga pihaknya mengamankan pula dua tersangka yang membawa barang haram itu.

"Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Pos PJR Tol Permai, sebelum akhirnya dijemput Tim Ditresnarkoba Polda Sumut untuk langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023