Tanjungpinang (ANTARA) - Status cagar budaya struktur kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah sah menjadi cagar budaya peringkat nasional (CBN) berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 56/M/2023.
"Alhamdulillah, penetapan ini menambah jumlah cagar budaya nasional di Provinsi Kepri," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri Juramadi Esram di Tanjungpinang, Sabtu.
Sebelum menjadi cagar budaya nasional, katanya, kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah yang terletak di belakang masjid jamik Sultan Daik ini terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten Lingga. Penetapan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 481 Tahun 2019.
Kemudian pada 2021, statusnya berubah menjadi cagar budaya Provinsi Kepri dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1463 Tahun 2021.
Baca juga: BPCB minta renovasi cagar budaya Vihara Bahtra dihentikan
Baca juga: Revitalisasi KCBN Candi Muaro Jambi harmonisasikan cagar budaya-alam
"Tahun 2022 Disbud Kepri melalui surat nomor 431/057/DISBUD/2.0/2022 tanggal 19 Mei 2022 mengusulkan kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi cagar budaya nasional," ujar Juramadi.
Setelah melewati kajian dan masukan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 56/M/2023 yang diterbitkan pada 27 Februari 2023 terkait Penetapan Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi cagar budaya nasional.
Penetapan tersebut sebagai salah satu upaya melindungi dan melestarikan cagar budaya sebagai warisan budaya masa lalu.
"Selain kompleks makamnya yang menjadi cagar budaya nasional, Sultan Mahmud Riayat Syah sendiri telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/TK/tahun 2017," ungkap Juramadi.
Sultan Mahmud Riayat Syah merupakan Pahlawan Nasional ketiga yang dimiliki Provinsi Kepri, setelah Raja Haji Fisabilillah dan Raja Ali Haji.
Selain itu, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/M/2018 juga menetapkan Pulau Penyengat sebagai kawasan cagar budaya Nasional. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.*
Baca juga: Rumah Ibu Fatmawati jadi cagar budaya
Baca juga: Dirjen Kebudayaan dukung Pabrik Indarung I jadi Cagar Budaya Nasional
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023