Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung, direncanakan akan diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi kasus skandal Bank BNI.
"Besok (Selasa, 30/5), Pak Suyitno Landung dan Pak Arsyad akan
diperiksa soal kasus Bank BNI," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri,
Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Senin.
M Arsyad adalah mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI yang kini jadi tersangka kasus kredit fiktif Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Ia mengatakan pemeriksaan ini juga akan menyangkut kasus pemberian "success fee" (dana keberhasilan) Rp2,25 miliar dari pihak BNI kepada penyidik Mabes Polri.
"Mungkin, dari Pak Suyitno Landung nanti akan diketahui apa benar ada aliran dana itu," katanya.
Uang Rp2,25 miliar itu terdiri dari Rp1,8 miliar diterima oleh mantan Kabareskrim, Komjen Pol Erwin Mapasseng, Rp200 juta diterima oleh Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Samuel Ismoko, dan Rp250 juta diterima oleh mantan Kanit Perbankan, Kombes Pol Irman Santosa.
Kasus penerimaan "success fee" ini merupakan babak baru dari skandal kredit fiktif Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Skandal lolosnya kredit fiktif ini menyeret beberapa pejabat dan
karyawan BNI di antaranya Tri Kuntoro (staf Direktorat Kepatuhan BNI), mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad, mantan Kepala Desk Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru, Edy Santoso, dan mantan Kepala BNI BNI Kebayoran Baru, Kusnadi Yuwono.
Sejumlah pimpinan PT Gramaindo, termasuk Andrian Waworuntu, telah
divonis seumur hidup di pengadilan, namun Maria Pauline Lumoa yang memiliki peran besar dalam pembobolan LC fiktif masih buron dan `kabur` ke luar negeri. (*)
Copyright © ANTARA 2006