Medan (ANTARA) - Seorang laki-laki pelaku pencurian emas milik korban Evi Novita (49) di Jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terancam hukuman tujuh tahun.
Pelaku adalah ZS (23) Alamat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
"Pelaku ZS dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat.
Agus menyebutkan pelaku ditangkap Rabu (29/03) sekira pukul 16.30 WIB oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan kasus pencurian yang di lakukan ZS.
Kemudian tim melakukan penyelidikan mengamankan barang bukti berupa satu handphone Redmi A1 warna hitam, uang tunai sebesar Rp450.000, satu buah tas warna abu-abu bertuliskan Jinpingbag, satu buah celana panjang warna abu abu merk blackman di Desa Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di dalam kos pelaku.
"Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kasi Humas menambahkan peristiwa pencurian tersebut, Sabtu (18/03) sekira pukul 06.30 WIB. Korban Evi Novita, di rumahnya di Jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi kehilangan Handphone merk Oppo A54, uang tunai Rp16.000, rantai emas putih beserta seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, dan gelang emas seberat 25 gram.
Kemudian, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan di perkirakan harga emas keseluruhannya dan berlian sebesar Rp100.000.0000.
"Korban tidak tahu siapa yang mengambilnya, atas kejadian tersebut Evi mengalami kerugian sebesar Rp120.000.000, dan merasa keberatan laku melaporkan ke Polres Tebing Tinggi," kata Agus.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023