Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika."
Bandarlampung (ANTARA News) - Hamdi Maulana (27) yang pernah mencoba kabur dengan membobol mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dituntut 20 tahun penjara, bersama dengan rekannya Parman (24), karena menjadi pengedar narkoba senilai Rp680 juta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, jaksa penuntut umum (JPU) Edwin Prabowo meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya dengan denda Rp1 milar dan subsider enam bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata jaksa itu pula.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Harianto sempat ditunda tujuh kali, karena Teguh harus menjalani operasi pada organ dalam tubuhnya.
Hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengindahkan program pemerintah, khususnya bagi Hamdi ditambah dengan kejadian yang sebelumnya berusaha melarikan diri.
Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa terdakwa Hamdi dan terdakwa Parman, warga Kelurahan Natar ini mendapatkan barang dari Jo yang berstatus buron (DPO), dengan memberikan 1.800 butir pil ekstasi dan 417,5 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua terdakwa mendapatkan bagian Rp100 ribu untuk menjual sabu-sabu, sedangkan pil ekstasi mendapatkan keuntungan Rp15 ribu per butir.
Saat terdakwa Hamdi mengajak rekan Parman untuk melakukan transaksi di depan ATM BCA Universitas Lampung di Bandarlampung, perbuatan mereka diketahui aparat Polda lampung Yudi.
Setelah ditangkap, terdakwa dan rekannya itu diajak menuju tempat tinggalnya di Labuhan Ratu Kedaton, serta setelah digeledah ditemukan 1.800 butir pil ekstasi warna merah merk pink love dalam kamarnya. (RB*B014)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012