...saya harap dalam laporan tersebut tidak dikaitkan dengan penahanan saya."

Bitung (ANTARA News) - Aktivis muda Bitung, Berty Lumempow mendekam di penjara Mapolres Bitung, usai membawa laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menyangkut sejumlah kasus yang terjadi di Pemerintahan Kota Bitung, Sulut.

Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu melalui Kasubag Humas, AKP Sinaga, di Bitung, Senin mengatakan, Lumempow ditahan sesuai undang-undang pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Dia sudah ditahan pada pekan lalu atas laporan penipuan dan penggelapan," ujar Sinaga.

Sinaga mengatakan, tidak ada unsur lain dalam kasus tersebut dan ini merupakan murni laporan penipuan dan penggelapan.

"Tidak ada kaitannya atas laporan tersangka tentang kasus apa dan bagaimana, tapi proses penahanannya lain dari yang sementara ditangani oleh Polres Bitung," ujar Sinaga.

Sinaga berharap, masalah tersebut tidak dipolemikkan lagi, sehingga penanganan kasus dapat berjalan sesuai hukum berlaku.

Sementara tersangka Lumempow saat diwawancarai mengakui bila dirinya kala itu sedang membawa laporan ke KPK.

"Saat ini sedang dalam proses inti laporan ke KPK, tapi saya harap dalam laporan tersebut tidak dikaitkan dengan penahanan saya," ujar Lumempow.

Dia berharap biarlah dalam laporannya ke KPK dapat berjalan sebagaimana mestinya hukum yang berlaku, karena sudah ada pengacaranya yang menangani kasus tersebut.

Terkait penipuan dan penggelapan yang membawanya mendekam dipenjara, Lumempow mengatakan, memang dirinya mempunyai hutang, tapi sudah dicicil.

Bahkan dirinya mengakui telah mendapatkan pesan melalui hand phone supaya meminta maaf kepada salah satu pemimpin di daerah itu.

Tapi pesan tersebut tidak dihiraukannya dan kemudian Polres Bitung langsung menetapkannya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan harus mendekam di penjara.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bitung, Hanny Sondakh mengatakan, hal itu tidak ada hubungannya dengan unsur politik.

"Itukan masalah pribadinya, jadi tidak ada hubungan dengan unsur politik," ujarnya.

Sondakh mengatakan, biarlah proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. (ANT305/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012