Di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET....
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp10.900 per kilogram menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Jumat.
Harga beras medium Rp10.900/kg sebagaimana yang diatur dalam Perbadan tersebut berlaku untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Sedangkan beras premium untuk Zona 1 Rp13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.
Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir sebagaimana arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar.
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET,” ujarnya.
Dia menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” kata Arief.
Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
Baca juga: Panen raya, impor, dan harga beras wajar
Baca juga: Pemerintah resmi berlakukan HPP gabah dan beras terbaru
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023