Ini melanggar tidak hanya domain maritim tentang negara-negara pantai yang ditetapkan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), tetapi juga mengganggu kebebasan navigasi fundamental dan perdagangan yang sah."

Manila (ANTARA News) - Filipina minta China supaya menjelaskan laporan-laporan bahwa Beijing memerintahkan angkatan lautnya menaiki dan melarang kapal-kapal asing memasuki wilayah yang diklaimnya di Laut China Selatan, kata seorang pejabat Senin.


Departemen luar negeri mengatakan sebuah nota diplomatik untuk mencari klarifikasi dikirim Sabtu menyusul laporan di media China tersebut, kata juru bicara deplu Raul Hernandez, lapor AFP.


"Kami ingin China agar segera menglarifikasi laporan rencananya untuk melarang kapal-kapal yang memasuki apa yang dianggapnya wilayahnya di Laut China Selatan," sebut nota tersebut, yang dipostingkan departemen tersebut di websitenya.


"Jika laporan media itu akurat, aksi yang direncanakan China itu...merupakan ancaman langsung terhadap seluruh komunitas internasional.


"Ini melanggar tidak hanya domain maritim tentang negara-negara pantai yang ditetapkan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), tetapi juga mengganggu kebebasan navigasi fundamental dan perdagangan yang sah."


Hernandez mengatakan bahwa menurut laporan hukum China akan berlaku di provinsi Hainan pada Januari 2013 dan membolehkan otoritas China untuk menaiki, memeriksa, menahan, menyita, menghentikan dan mengusir kapal-kapal yang tertangkap melintas.


China menglaim sebagian besar Laut China Selatan termasuk perairan dekat dengan pantai-pantai tetangganya.


Klaim tersebut ditentang oleh Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam, yang memiliki klaim tumpang tindih atas sejumlah atau seluruh area yang sama.


Perselisihan tersebut mengarah pada kebuntuan maritim pada April antara Filipina dan China atas Pulau Karang Scarborough.


Sebelum laporan-laporan soal perkiraan hukum Hainan, China memprovokasi protes baru oleh Filipina dan Vietnam dengan menerbitkan paspor baru yang memperlihatkan peta termasuk klaimnya terhadap hampir seluruh Laut China Selatan. (K004)

Penerjemah: Kunto Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012