"Dari proses hukum yang kami laksanakan, kini mereka bertiga sudah berstatus tersangka,"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membongkar bisnis prostitusi di Kota Mataram dengan menangkap tiga perempuan yang diduga menjalankan profesi sebagai mucikari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Jumat, mengungkapkan bahwa tiga perempuan tersebut berinisial YM (39), AF (23), dan YL (26).

"Dari proses hukum yang kami laksanakan, kini mereka bertiga sudah berstatus tersangka," kata Teddy.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Sangkaan pidana tersebut mengatur tentang peran ketiga tersangka sebagai penyedia jasa prostitusi.

Teddy menyampaikan peran ketiga tersangka yang diduga menjalankan bisnis haram ini terungkap dalam periode pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Rinjani 2023, sejak 13 hingga 26 Maret 2023.

Meskipun peran ketiga muncikari tersebut terungkap dalam periode operasi kepolisian yang berjalan selama dua pekan, namun Teddy meyakinkan bahwa lokus (tempat) dan tempus (waktu) ketiganya berbeda.

"Jadi, satu tersangka dengan yang lain ini berbeda lokasi dan waktu penangkapan. Mereka tidak ada saling keterkaitan," ujarnya.

Untuk YM, jelas Teddy, pihaknya menangkap di salah satu hotel di Kota Mataram pada awal pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023.

"Tanggal 13 Maret (YM) ditangkap di sebuah hotel di Mataram dengan barang bukti yang menguatkan indikasi yang bersangkutan menjalankan bisnis prostitusi," ucap dia.

Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai Rp1,3 juta, handphone, belasan alat kontrasepsi jenis kondom dan dua buah cairan pelicin.

Kemudian, tersangka kedua berinisial AF. Petugas menangkapnya di hotel berbeda pada 15 Maret 2023. Dari penangkapan AF, polisi menyita barang bukti hampir serupa dengan penangkapan YM, seperti alat kontrasepsi jenis kondom, handphone, cairan pelicin, dan uang tunai.

Untuk tersangka ketiga YL, berbeda dengan dua tersangka lain. Dia ditangkap petugas di salah satu panti pijat di Kota Mataram. YL diduga menjalankan bisnis prostitusi dari tempat usaha panti pijat dengan menjajakan perempuan secara diam-diam kepada para pelanggan.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi ini dengan menerapkan sistem bagi hasil kepada perempuan yang mau bekerja dengan cara tersangka.

"Jadi, misal harga kesepakatan dengan pelanggan Rp1 juta, itu bagi dua," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023