... hukuman terdakwa 14 tahun penjara... "

Cianjur, Jawa Barat (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin, menuntut Imas, ibu yang membunuh anak tirinya, 14 tahun penjara. Imas didakwa menghilangkan nyawa Dina Alfahira (3), anak tirinya itu.

Tuntutan dibacakan JPU Agatha Wangge, saat sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin.

Imas didampingi kuasa hukumnya. Persidangan berlangsung sepi karena, pihak keluarga korban tidak hadir pada sidang pembacaan tuntutan itu.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Dengan alasan itu, kami mengajukan tuntutan hukuman terdakwa 14 tahun penjara," kata Wangge.

Dia menuturkan, tuntutan terhadap terdakwa didasarkan pada keterangan sejumlah saksi, baik dari pihak korban maupun saksi ahli yang sempat hadir dalam persidangan tersebut. Selain itu, tuntutan 14 tahun penjara, diberikan karena barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Tuntutannya 14 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang dalam PKDRT. Hal itu sesuai keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada," ucap Wangge.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, Dina Alfahira (3), hingga meninggal dunia.

Kasus tersebut terungkap beberapa waktu lalu dan mendapat perhatian dari berbagai pihak. Bahkan sejak pertamakali digelarnya sidang tersebut, pihak keluarga korban acap kali menyerang terdakwa karena tidak terima dengan perbuatan terdakwa.

(KR-FKR)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012