Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, AG (15) untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mulai pukul 09.00 WIB, Jumat.
"Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin (30/3)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta.
Djuyamto menambahkan tahapan persidangan tentu tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan dan dimungkinkan pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Senin (3/4) depan.
Kendati demikian, menurut prediksinya, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG (15) bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.
"Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela," ujarnya.
Baca juga: Kuasa hukum D ajukan restitusi terkait penganiayaan anak pejabat DJP
Dengan demikian, Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin (3/4) mendatang bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.
Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, secara tertutup.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang AG setiap hari
Djuyamto menuturkan sidang harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Oleh karena itu, lanjutnya, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023