... Israel menolak keputusan Sidang Majelis Umum PBB... "
Jerusalem (ANTARA News) - Secara resmi Israel menolak peningkatan status Palestina menjadi negara pengamat non anggota di PBB. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Minggu kemarin, mengumumkan hal itu.

"Tindakan sepihak PNA di PBB itu pelanggaran besar terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani dengan Israel. Oleh karena itu, pemerintah Israel menolak keputusan Sidang Majelis Umum PBB," kata Netanyahu.


Pemerintahan Palestina secara resmi hingga kini diakui dunia sebagai Pemerintahan Otoritas Palestina, karena Palestina masih dalam status entitas, bukan negara berdaulat secara de facto dan de jure oleh khalayak internasional.

Netanyahu juga menyampaikan tindakan yang diperkirakan akan dilakukan pemerintah Israel sehubungan keputusan tersebut.

"Reaksi terhadap serangan atas Zionisme dannNegara Israel harus memperkuat dan menggarisbawahi penerapan rencana penyelesaian di semua bidang yang diputuskan pemerintah," ia menambahkan.

"Hari ini kami akan membangun dan akan melanjutkan pembangunan di Jerusalem dan di semua daerah yang berada di peta kepentingan strategis negara Israel," kata Netanyahu sebagaimana dikutip Xinhua, Senin pagi.

Pada Jumat, kabinet Israel memutuskan menambah pembangunan permukiman di Jerusalem Timur dan Tepi Barat Sungai Jordan dengan 3.000 unit rumah baru, sebagai reaksi atas upaya Palestina di PBB. Langkah Israel itu di Tepi Barat dan Jerusalem timur "dikecam keras" Amerika Serikat dan masyarakat internasional.

Dari sisi keuangan, sebelum pertemuan kabinet itu, Menteri Keuangan Israel, Yuval Steinits, mengatakan, Israel akan membekukan pembayaran hasil pajak bulangan yang dikumpulkannya buat PNA sebagai hukuman atas upaya di PBB. Jumlah yang dibekukan itu cukup signifikan, 460 juta shekel Israel (116 juta dolar Amerika Serikat).

"Saya takkan mengirim uang itu bulan ini," kata Steinitz sebagaimana dikutip jejaring berita Walla. "Saya akan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang PNA kepada Perusahaan Listrik," ia menambahkan.

Dalam pemungutan suara --138 berbanding sembilan dan 41 abstain, sidang Majelis Umum PBB mensahkan upaya PNA meningkatkan statusnya menjadi negara pengamat non-anggota.

(C003)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012