Kairo (ANTARA News) - Sidang pengadilan banding terhadap Ali Darman, warga negera Indonesia (WNI) terpidana mati di Mesir seyogyanya dimulai di gedung Mahkamah Agung Mesir pada Minggu, namun sidang itu tidak sempat dibuka dan ditunda hingga Rabu (31/5). Beberapa staf KBRI Kairo antara lain pejabat fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo Nurwenda juga menghadiri persidangan banding tersebut. Pengacara Ali Darman, Amr Yousef, warga Mesir, kepada ANTARA di ruang sidang itu mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan keringanan hukuman bagi terpidana dari hukuman mati. Sebelumnya, Ali Darman divonis mati pada 8 Juni 2005 silam oleh Mahkaman Kriminal Abbasea, Kairo, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana. Mufti Mesir menyetujui vonis mati terhadap WNI tersebut. Pembunuhan yang dilakukan Ali Darman itu terjadi pada 10 Oktober 2004 lalu. Korban satu keluarga warga negara Malaysia itu adalah Muhammad Zaki Ayyub (suami, 27 tahun), Nur Hayati Bokhari (istri, 27), dan kedua bocah mereka, Maryam (putri 3 tahun ), serta Muaz (putra 11 bulan). Korban, Almarhum Zaki sebelumnya dikenal sebagai mitra bisnis Ali Darman sendiri. Pengadilan menemukan motif pembunuhan itu adalah pemerasan yang dilakukan oleh terpidana. KBRI Kairo berupaya melakukan pengadilan banding untuk menghindari hukuman mati tersebut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006