Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah kementerian/lembaga lainnya membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan bahwa Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca juga: Moeldoko sebut surpres soal RUU PPRT segera dikirim ke DPR
Baca juga: Komnas Perempuan minta dukungan publik sukseskan RUU PPRT
"Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat segera memberi respons.
"Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu," paparnya.
Dalam Rakor itu juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.*
Baca juga: Perjuangan panjang lindungi hak-hak pekerja rumah tangga
Baca juga: Komnas Perempuan dorong pembahasan RUU PPRT libatkan kelompok PRT
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023