Mario Dandy Satriyo (20).
"Jadi, restitusi sudah kita bahas secara bersama-sama dengan penyidik di Polda Metro Jaya bersama KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan sebagainya," kata Mellisa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang AG setiap hari
Menurut dia, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA ini menyampaikan restitusi merupakan hal mutlak anak sebagai korban sehingga wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis dan sebagainya.
"Pada saat tuntutan, biasanya dimasukkan oleh penuntut apa saja restitusi yang diminta oleh keluarga melalui LPSK sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang," katanya.
Dengan demikian, pihak keluarga berharap pihak D bisa mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga kesembuhan hingga proses persidangan dapat berjalan lancar.
Selain itu, kuasa hukum korban D berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Baca juga: Jaksa dakwa AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan terhadap D
Mellisa menerangkan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3).
Kendati demikian, Mellisa menegaskan, pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.
"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023