Jakarta (ANTARA/JACX) – Direktorat Jenderal Pajak terus mengampanyekan agar masyarakat menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) secara daring sebelum 31 Maret, setiap tahunnya.
Selain pelaporan SPT, masyarakat juga dapat menggali informasi dan menerima keterangan dari instansi di bawah Kementerian Keuangan itu lewat situs ataupun surat elektronik (surel) resmi mereka.
Namun, muncul unggahan di media sosial yang diklaim sebagai surel dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisi surat “Tagihan Pajak”.
Surat yang dilengkapi nomor surat itu berisi pemberitahuan bahwa penerima surat kurang bayar pajak, serta diminta melakukan konfirmasi ulang.
Dalam surel itu, terdapat tautan file yang disebut sebagai "detail tagihan" untuk diunduh penerima pesan.
Namun, benarkah Direktorat Jenderal Pajak mengirim surat tagihan pajak lewat surel dan berisi tautan tentang detail tagihan pajak itu?
Penjelasan:
Akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengkonfirmasi tangkapan layar yang menunjukkan surat tagihan pajak seperti diklaim pada unggahan media sosial merupakan surel palsu atau hoaks.
Tautan yang diklaim berlabel "Detail Tagihan" dalam surat palsu itu berisi aplikasi dan berbahaya bagi penerima surel.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima surel yang mengklaim berasal dari instansi itu. Salah satu cara memastikan surel dari Ditjen Pajak itu resmi yaitu domain yang digunakan @pajak.go.id.
Klaim: Surat tagihan pajak melalui surel
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Ditjen Pajak sebarkan file APK
Cek fakta: Hoaks! Semua pemilik KTP wajib bayar pajak
Baca juga: DJP turunkan tarif efektif pemotongan pajak royalti jadi 6 persen
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023