Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menyita 216 botol berisi minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama sepekan di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Selama Ramadhan ini, kami telah tiga kali melakukan Operasi Pekat dan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dari hasil operasi itu, Satpol PP menyita 216 botol miras berbagai merek dan 16 orang terjaring razia PPKS.

Menurut Budhy, pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sesuai pasal 46 ayat (1) Perda 8 Tahun 2077, setiap orang dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kalau melanggar dikenakan sanksi kurungan 20-90 hari paling lama atau denda Rp500 ribu hingga Rp30 juta," kata Budhy.

Baca juga: Satpol PP jaring delapan PPKS di Kecamatan Pulogadung

Sementara itu, bagi warga yang terjaring razia PPKS dibawa ke Panti Sosial Cipayung untuk dilakukan pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Budhy juga mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan.

Untuk menjamin kondisi yang kondusif di Jakarta terutama pada bulan Ramadhan, semua pihak perlu mematuhi dan menaati regulasi yang mengatur jam operasional. "Saya harap ini dapat dipatuhi oleh pengelola tempat hiburan malam," katanya.

Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dah Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Satpol PP sita puluhan botol miras di Jakarta Timur

Berdasarkan surat edaran itu, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang tergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Antara lain, Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.

Diskotek buka dari 20.30 sampai 24.00 WIB, mandi uap buka dari 11.00 hingga 22.00 WIB dan rumah pijat buka dari 11.00 sampai 23.00 WIB.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023