"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Ariek Sentanu di Cirebon, Kamis.
Selain petasan dan miras, ada juga sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 34.981 butir jenis Trihex, Tramadol, serta Dextro. Selanjutnya, 11,4 gram sabu-sabu, 46,46 gram tembakau gorilla, tiga botol berisi cairan yang mengandung ganja, dan 675 knalpot bising.
Pihaknya berharap, pemusnahan miras hingga knalpot bising tersebut bertujuan, agar momen Ramadhan berjalan aman tanpa gangguan tindak kriminal, sehingga kondusifitas Kota Cirebon tetap terjaga.
"Kami tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras, bahkan operasi pekat ini bakal dilaksanakan rutin di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," tuturnya.
Pemusnahan seluruh barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat tersebut berlangsung di Balai Kota Cirebon, yang dilakukan dengan cara dilindas menggunakan setum, kemudian dialirkan langsung ke saluran pembuangan.
Selanjutnya untuk pemusnahan petasan dengan cara direndam ke dalam air, membakar narkoba dan obat keras terbatas, dan memotong knalpot bising menggunakan gerinda.
Ariek mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi sejak sebelum hingga sepekan pertama Ramadhan.
"Pemusnahan barang bukti dalam rangka menciptakan stabilitas, dan keamanan wilayah," katanya.***2***
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023