Keputusan ini menghapuskan pelarangan pemakaian jilbab di dalam lingkup sekolah yang telah diterapkan di Berlin sejak 2005.
Pemakaian jilbab dan simbol agama lainnya oleh guru akan diizinkan secara umum. Aturan tersebut hanya dapat dibatasi dalam kasus individu jika pemakaian jilbab membahayakan perdamaian sekolah, kata Departemen Pendidikan Berlin dalam surat resmi yang dikirim ke kepala sekolah.
Di bawah undang-undang netralitas Berlin, yang melarang pegawai negeri mengenakan pakaian dan simbol keagamaan, para guru di kota itu dilarang mengenakan jilbab sejak 2005.
Akan tetapi, beberapa putusan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir menekankan bahwa larangan jilbab merupakan diskriminasi dan melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Departemen Pendidikan, Pemuda dan Keluarga Senat Berlin mengatakan kepada kepala sekolah bahwa mereka harus mematuhi keputusan pengadilan tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Nadia Kahf jadi hakim berhijab pertama di AS
Baca juga: Perusahaan Uni Eropa dibolehkan larang pegawai kenakan jilbab
Baca juga: Tiga tips memilih kerudung untuk olahraga
Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023