Transaksi-transaksi di syariah itu semestinya transaksi yang memberikan efek berkelanjutan, value added (nilai tambah), dan transaksinya langsung masuk ke dalam transaksi riil. Bukan transaksi yang tidak jelas underlying-nyaJakarta (ANTARA) - Anggota Bidang Sosial dan Komunikasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Anton Sukarna mengatakan ekonomi dan keuangan syariah bisa menjadi solusi ketidakpastian ekonomi global.
Pasalnya, menurut Anton, transaksi syariah didasarkan pada hukum syariah yang memerlukan adanya transaksi pendukung atau underlying transaction yang jelas dan bukan spekulasi sehingga dapat memberikan kepastian.
“Transaksi-transaksi di syariah itu semestinya transaksi yang memberikan efek berkelanjutan, value added (nilai tambah), dan transaksinya langsung masuk ke dalam transaksi riil. Bukan transaksi yang tidak jelas underlying-nya,” ujar Anton dalam Webinar Merdeka Finansial dengan Produk Keuangan Syariah yang dipantau virtual di Jakarta, Kamis.
Anton menjelaskan, transaksi dalam keuangan syariah dirumuskan berdasarkan pinsip muamalah yang mengacu pada ajaran Alquran dan hadis. Prinsip muamalah membolehkan sesuatu kecuali yang dilarang. Oleh karena itu, transaksi dalam keuangan syariah membatasi ketentuan-ketentuan yang dilarang.
Dalam hal tersebut, keuangan syariah menghindari empat jenis transaksi, yaitu spekulasi (maysir), tidak jelas atau meragukan (gharar), terlarang (haram), dan riba.
Mengacu pada prinsip tersebut, perbankan syariah memilik sistem yang berbeda dengan perbankan konvensional, terutama dari sisi pembagian keuntungan, investasi, dan hubungan dengan nasabah.
Dari sisi pembagian keuntungan, perbankan konvensional menerapkan prinsip bunga. Sementara dalam perbankan syariah, prinsip pembagian keuntungan yang diterapkan berbasis sistem bagi hasil.
Kemudian dari sisi investasi, perbankan syariah membatasi investasi pada usaha halal, berbeda dengan bank konvensional yang membebaskan cakupan investasi.
Adapun dari sisi hubungan dengan nasabah, perbankan syariah menempatkan para nasabah dalam posisi sebagai mitra. Sedangkan bank konvensional memperlakukan hubungannya dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur.
“Oleh karena itu, transaksi syariah memberikan dampak kesejahteraan, baik dari sisi pemerataan maupun dari sisi keadilannya,” kata Anton.
Baca juga: OJK perkuat lembaga keuangan syariah di Indonesia
Baca juga: Wapres saksikan penandatanganan kerja sama keuangan syariah RI-Jepang
Baca juga: Perlunya literasi asuransi jiwa syariah bagi generasi muda
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023