Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan mendukung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menghilangkan tes baca, tulis, hitung (calistung) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD).
Ada tiga hal yang mendasari dukungan FSGI terhadap penghapusan syarat calistung untuk PPDB SD salah satunya terkait dengan mendorong minat baca pada anak.
"Pertama, tes calistung untuk seleksi siswa baru di jenjang SD telah mendorong guru-guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Taman Kanak Kanak mengajarkan baca, tulis dan hitung yang melampaui batas yang seharusnya diajarkan pada anak usia 4-6 tahun. Sehingga banyak anak saat ini bisa membaca di usia dini, namun bukan gemar atau cinta membaca untuk ke depannya," ungkap Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam pesan singkatnya, Kamis.
Menurut Retno, pemaksaan belajar calistung yang terlalu berat sebelum waktunya berpotensi mengganggu dan membebani mental anak-anak di usia yang seharusnya baru mengenal huruf, angka, dan berhitung ringan.
Baca juga: Mendikbudristek minta sekolah hilangkan tes calistung dari PPDB SD
Selanjutnya, pertimbangan kedua terkait pengukuhan kepastian hukum bagi penyelenggaraan seleksi PPDB jenjang SD.
Bagi sekolah-sekolah yang melakukan PPDB dengan seleksi calistung maka dipastikan telah sesuai ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Lalu yang terakhir, pertimbangan ketiga ialah sudah seharusnya penyelenggaraan seleksi PPDB didasarkan pada minimum usia yakni 7 tahun.
Baca tulis dan berhitung seharusnya dimulai ketika anak berusia 7 tahun atau saat anak tepat duduk di bangku SD. Jadi FSGI menilai tidak tepat menerapkan tes calistung ketika anak mau mendaftar SD.
Di samping dukungan menghapuskan syarat calistung dari seleksi PPDB SD, FSGI menyampaikan usulan agar Kemendikbudristek bisa melakukan perbaikan isi dan materi pada buku-buku teks pelajaran di kelas 1 SD.
Baca juga: Mendikbud larang tes calistung di ujian masuk SD
FSGI berpendapat buku-buku teks jenjang SD saat ini justru bertentangan dengan kebijakan peniadaan calistung karena buku teks yang saat ini beredar masih didominasi dengan tulisan serta bacaan yang panjang dan rumit.
“Ini PR yang harus juga dipertimbangkan, buku-buku teks SD kelas 1 seharusnya sejalan dengan kebijakan merdeka belajar episode 24 ini," tegas Retno.
Lebih lanjut, FSGI juga mendorong Kemendikbudristek dapat mengedukasi para guru dan orangtua bahwa saat anak masuk SD bukan berarti anak sudah mampu calistung.
Karena sebenarnya calistung merupakan pembelajaran dasar yang perlu anak pahami sejak dini guna mempermudah mereka menerima pelajaran-pelajaran di masa depan dan bukan untuk menyulitkan anak.
Baca juga: Seto: Masuk SD Tidak Diperbolehkan Tes Calistung
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023