Inilah yang harus kita lakukan, bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis, tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis

Jakarta (ANTARA) - Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memuat konsep pendidikan kedokteran berbasis Rumah Sakit (RS) melalui keterlibatan kolegium di masing-masing cabang ilmu kesehatan.

"Inilah yang harus kita lakukan, bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis, tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis," kata Arianti Anaya di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit merupakan konsep terbaru di Indonesia dalam upaya pemerintah memenuhi kebutuhan dokter spesialis yang masih kurang.

Ia mengatakan pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, tetapi juga bisa dilaksanakan di rumah sakit dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.

Menurut Arianti, saat ini baru ada 21 program studi (prodi) kedokteran spesialis yang bisa menjadi tempat belajar di Indonesia, dengan jumlah lulusan hingga saat ini sebanyak 51.949 dokter spesialis.

Baca juga: RUU Kesehatan diharapkan permudah pendidikan dokter spesialis

Jika merujuk pada rasio kebutuhan dokter spesialis berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 0,28 : 1.000, kata Arianti, maka Indonesia masih kekurangan sekitar 30.000 dokter spesialis.

"Kalau dipetakan kita bisa melihat bahwa daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di wilayah Jawa, sedangkan wilayah yang lainnya kurang," katanya.

Secara provinsi bisa dilihat bahwa 40 persen RSUD belum dilengkapi dengan tujuh jenis dokter spesialis dasar, seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, bedah, radiologi, dan patologi klinik.

Pelaksanaan pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit akan bekerja sama dengan pengelola rumah sakit pendidikan yang ada, juga kolegium dan perguruan tinggi.

"Lulusannya akan mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah. Jadi pada saat para dokter direkrut oleh Kemenkes maka akan dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan dokter spesialis," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Indonesia kekurangan 30 ribu dokter spesialis

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023