Ini hanya delapan persen dari total kebutuhan investasi,
Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengucurkan dana Rp313 triliun hingga 2021 untuk kebutuhan investasi dalam upaya mengurangi emisi karbon.
“Ini hanya delapan persen dari total kebutuhan investasi,” kata Sri Mulyani dalam simposium Asian Development Bank (ADB) di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Menurut dia, total kebutuhan investasi Indonesia untuk mendukung kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) dalam mengurangi emisi karbon sekitar Rp4.002 triliun atau sekitar 281 miliar dolar AS hingga 2030.
Baca juga: Jepang enggan percepat dekarbonisasi ketenagalistrikan G-7
Sebelumnya Pemerintah telah meningkatkan komitmen pengurangan emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri dan dari 41 persen menjadi 43,2 persen dengan bantuan internasional.
Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia menyerahkan revisi komitmen pengurangan emisi karbon tersebut kepada Sekretariat Perubahan Iklim PBB (UNFCCC).
Untuk memenuhi kebutuhan investasi dalam mendukung NDC tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengajak partisipasi swasta baik domestik dan internasional hingga kalangan filantropi untuk berkontribusi mendukung komitmen tersebut.
“Pemerintah Indonesia, kami sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal juga pembiayaan inovatif untuk menutup celah kebutuhan investasi ini,” kata Sri Mulyani.
Insentif bidang perpajakan itu di antaranya pemberian tax holiday, tax allowance, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN/VAT) hingga pajak properti.
Baca juga: PUPR berkomitmen kurangi emisi karbon lewat infrastruktur hijau
Indonesia, kata dia, juga menerbitkan instrumen investasi yang berkaitan dengan investasi ramah lingkungan yakni Sukuk Hijau dan Obligasi Berkelanjutan (SDG Bonds) baik level domestik maupun internasional.
Ia mengharapkan dua instrumen itu dapat mencapai tujuan mengurangi emisi 10,6 juta ton karbon dioksida (CO2).
Menkeu menambahkan komitmen pengurangan emisi juga perlu didukung kebijakan perdagangan karbon dan pajak karbon.
“Kebijakan ini akan menggunakan perdagangan karbon dan instrumen nonperdagangan termasuk pajak karbon untuk menginternalisasi biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca,” katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023