Makassar (ANTARA) - Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak akhirnya menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembusuran kepada tiga orang korban dan satu diantaranya tewas diketahui warga Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri," ujar Kapolres saat rilis kasus beserta tersangka di kantor Polres setempat, Rabu malam.
Korban meninggal dunia atas nama Kadir Daeng Ngempo (51), sedangkan korban terluka parah tertancap anak panah di bagian mata sebelah kanan atas nama Ardan (20) dan korban luka ringan atas nama Suardi (17). Ketiga korban merupakan warga Kabupaten Gowa.
Kapolres mengatakan, dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa, 20 orang lainnya pelajar dan masih di bawah umur. Namun demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang kini dalam pengejaran petugas. Para pelaku merupakan warga kampung Galesong, Kabupaten Takalar.
Barang bukti yang disita, tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 ponsel, pakaian pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat menyerang para korban, serta hasil pemeriksaan dari korban.
"Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri, tidak melawan, karena akan ditindak tegas oleh anggota," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menegaskan.
Terkait tindak pidana tersebut, kata Reonald para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa.
Mengenai dengan pemicu kejadian, ungkap Reonald, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena salah paham dan ketersinggungan, tetapi belakangan salah sasaran.
Awalnya, karena pelaku utama berinisial P berusia dewasa dipukuli kakak AS pacar tersangka, alasannya tidak setuju pacaran dengan adiknya.
Karena tidak terima di pukul, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Namun belakangan salah sasaran. Korban Kadir Daeng Empo kala itu sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para ini pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motor. Karena emosi pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Melepaskan anak panah itu pelaku berinisial P kepada korban yang meninggal. Tadi siang sudah di makamkan. Dan pelaku yang sama, korban tertancap anak panah di mata, itu juga usia dewasa," paparnya.
Menanggapi dengan kasus pemukulan terhadap pelaku, oleh kakak pacar pelaku, tambah kapolres, tetap di proses hukum agar adil dan tidak ada yang dibeda-bedakan. Mengenai dengan penanganan kasus anak di bawah umur, tetap mengikuti aturan yang ada yakni peradilan anak.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023