Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan yang telah merampungkan verifikasi faktual terhadap 24 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menetapkan tujuh diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak penuhi dukungan sebaran KTP.

Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muh Asri di Makassar, Rabu, mengatakan jumlah calon anggota DPD RI yang melakukan pendaftaran sebanyak 24 dan setelah verifikasi faktual (verfak), tujuh diantaranya dinyatakan TMS.

"Untuk tujuh calon anggota DPD itu sudah diberikan kesempatan dan waktu untuk memperbaiki kekurangannya, tetapi hingga berakhirnya masa yang ditentukan, tetap saja tidak dapat menyelesaikan kekurangan syarat itu, sehingga diputuskan TMS," ujarnya.

Muh Asri menjelaskan awalnya ada 24 calon anggota DPD RI yang kemudian saat verifikasi faktual (Verfak) pada Februari 2023 terdapat 21 calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dia menerangkan verifikasi faktual perbaikan tahap satu pada Februari 2023 untuk 21 calon itu telah selesai, kemudian dilanjutkan kembali pada verifikasi administrasi (Vermin) yang dilangsungkan pada 12-21 Maret 2023.

Dari hasil tersebut, sebagaian bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedikitnya ada 7 calon yang tidak lagi melaju ke tahap verifikasi berikut. Sehingga 17 orang calon lainnya masih akan diverifikasi berkas tahap akhir.

Tujuh calon DPD yang dinyatakan TMS itu karena saat vermin dan verfak tahap pertama serta waktu perbaikan, terkendala dukungan sebaran KTP yang tidak mencukupi 3000 lebih sesuai aturan pencalonan.

Adapun tujuh bakal calon masuk TMS yakni, Andi Armal Al Hakam, Andi Tobo Haeruddin, Elli, Frans Sosang Palondongan, Patrisius Apri Bhatara Randa, Sri Rahayu Usmi, Suardy Suriady.

Asri menuturkan, bahwa 7 calon itu sudah berupaya telah memperbaiki berkas dukungan yang kurang. Hanya saja, setelah di verifikasi administrasi kedua ternyata belum mencukupi dukungan 3.000 lebih KTP.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023