"Tentu upaya ini kita dukung penuh agar penanganan pengungsi Rohingnya tersentral pada lokasi yang layak, sehingga mudah diawasi oleh petugas kita," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya dikabarkan bahwa ratusan pengungsi yang saat ini berada di UPTD Ladong Aceh Besar bakal dipindahkan ke Medan pada 5 April 2023 mendatang.
Tak hanya yang di Ladong. Imigran Rohingya dari lokasi penampungan di Kabupaten Pidie dan Kota Lhokseumawe juga bakal dipindahkan ke Pekanbaru pada 2 April 2023.
Iskandar menyampaikan, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Satgas PPLN Kemenkopolhukam. Apalagi perihal itu sudah pernah dibicarakan dalam Rakor di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu.
Iskandar menuturkan, Aceh sejauh ini memang tidak memiliki lokasi khusus untuk menampung para pengungsi luar negeri. Karenanya disampaikan bahwa penampungan mereka di Aceh harus memiliki batas waktu, dan jangan sampai menahun.
"Untuk sementara waktu boleh kita fasilitasi sebagai upaya rasa kemanusiaan kita," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Iskandar juga menegaskan bahwa pengungsi luar negeri merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah (Aceh). Sehingga perlu adanya ditangani secepat mungkin.
"Saya juga selalu berkoordinasi dengan pihak UNHCR Indonesia dan IOM setiap ada kehadiran etnis Rohingya di Aceh, sehingga mereka juga cepat melakukan penanganannya," demikian Iskandar Al Farlaky.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023