Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 62 sertipikat tanah wakaf dengan luas 55.104 m2 untuk kegiatan Nahdlatul Ulama (NU) dan enam sertipikat untuk Persyarikatan Muhammadiyah dengan total luas 1.261 m2 di Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3).
"Saya minta juga Kepala Kantor Pertanahan menyelesaikan seluruh tanah wakaf, termasuk juga tempat-tempat ibadah yang belum bersertipikat semua sertipikatkan. Saya harapkan tahun 2024 ini semua tanah wakaf, tempat ibadah, selesai," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri ATR serahkan 1.407 sertifikat aset Pemkab Madiun
Melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadan dan Tanah Wakaf, Hadi mengungkapkan komitmennya dalam menjaga tanah wakaf sehingga di kemudian hari tanah-tanah tersebut tidak diganggu oleh mafia tanah.
Tanah wakaf tersebut telah dimanfaatkan untuk bangunan masjid, musala, sarana pendidikan, makam, serta Kantor NU dan Muhammadiyah.
Hadi juga mengumpulkan Forkompimda untuk berkoordinasi dalam percepatan tercapaikan Kabupaten Gresik sebagai Kabupaten Lengkap dalam upayanya meningkatkan perekonomian melalui investasi.
"Saya juga mendengar bahwa capaian investasi di Kabupaten Gresik sebagai Kota Industri di tahun 2022 jauh melampaui target. Dari target sebesar Rp18 triliun, capaian yang diraih yaitu Rp20,7 triliun," kata Hadi.
Hadi menyampaikan, capaian tersebut merupakan hal yang baik. Kepastian hukum hak atas tanah menjadi kunci bagi terlaksananya investasi yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, Hadi juga memberikan apresiasi atas penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemberdayaan program CSR.
"Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah mengalokasikan Dana CSR untuk percepatan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hingga saat ini telah terkumpul kurang lebih Rp950 juta," ujarnya.
Hadi meminta kerja sama seluruh pihak untuk dapat mensukseskan program PTSL ini, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar dapat membebaskan/memberikan keringanan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pendaftaran tanah pertama kali.
Baca juga: Hadi Tjahjanto sebut ada 305 kasus mafia tanah selama 2018-2020
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023