"Kita segera siapkan peraturannya supaya kantong plastik diganti dengan noken," kata Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa rancangan produk hukum daerah tersebut merupakan wujud pemberdayaan terhadap pelaku UMKM lokal terutama perajut noken yang notabene orang asli Papua.
Nantinya produk rajutan noken disebar ke seluruh pusat perbelanjaan moderen di Manokwari seperti Manokwari City Mal dan lainnya.
"Dalam perda itu kita juga kendalikan harga noken yang dijual lebih terjangkau," jelas dia.
Sebelum rancangan perda diusulkan, kata dia, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan seluruh perajut noken di Manokwari untuk menyamakan persepsi.
Pemerintah daerah juga mendorong masing-masing perajut noken meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, sehingga mampu menjawab permintaan pasar lokal.
"Supaya mama-mama Papua terus memproduksi noken dan ada pasarnya," ucap dia.
Menurut dia noken menjadi solusi untuk mengurangi sampah plastik yang berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan.
Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah daerah melakukan revisi terhadap perda pengelolaan sampah.
"Penggunaan noken bisa meminimalisasi sampah di Manokwari," jelas Hermus Indou.
Ia juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat terlibat dalam upaya pengendalian sampah plastik melalui penggunaan tas noken yang berbahan dasar kulit kayu.
Noken telah tercatat dalam daftar warisan budaya tak benda oleh UNESCO pada tahun 2012 yang perlu dilestarikan hingga masa mendatang.
Hermus juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 188.5/1287 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten menggunakan noken setiap Kamis.
"Kita ajak masyarakat atau pembeli bisa gunakan noken gantikan kantong plastik," pungkas Hermus Indou.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023