Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan prihatin atas kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSBB) sehingga pihaknya meminta kepala daerah untuk berubah.
"Saya prihatin dengan kejadian-kejadian (korupsi). Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah berubah," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Rabu.
Mendagri meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk cepat beradaptasi ke arah gerakan antikorupsi.
"Saya ulangi, harus cepat beradaptasi pada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih," kata Tito.
"Saya prihatin dengan kejadian-kejadian (korupsi). Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah berubah," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Rabu.
Mendagri meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk cepat beradaptasi ke arah gerakan antikorupsi.
"Saya ulangi, harus cepat beradaptasi pada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih," kata Tito.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito ketika respons kasus korupsi BSBB yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (28/3).
Terkait dengan kasus BSBB, Tito menyatakan dirinya menghormati proses hukum.
Ia mempercayai pada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar itu.
Ia mempercayai pada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar itu.
"Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu kasusnya secara detail, saya hanya membaca media," kata Tito.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa BSBB melakukan korupsi bersama istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni (AE).
Keduanya melakukan korupsi dengan modus pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
BSBB dan AE dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terhitung mulai Selasa (28/9) hingga 16 April 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: KPK tahan dan sematkan rompi oranye ke Bupati Kapuas dan Istrinya
Baca juga: KPK bawa dua koper besar usai geledah kantor Bupati Kapuas
BSBB dan AE dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terhitung mulai Selasa (28/9) hingga 16 April 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: KPK tahan dan sematkan rompi oranye ke Bupati Kapuas dan Istrinya
Baca juga: KPK bawa dua koper besar usai geledah kantor Bupati Kapuas
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023