"Andre dinilai khilaf karena 'nekat' menggadaikan mobil ayahnya kepada R, Rabu (9/11/2022), kemudian berpindah tangan ke RS (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO),"Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menghentikan perkara dalam tindak pidana menggadaikan mobil ayahnya melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, setelah dilakukan ekspos secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto, yang didampingi Aspidum Arief Zahrulyani kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan staf pun menyetujui agar perkara humanis anak yang nekad menggadaikan mobil ayahnya, dihentikan penuntutannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
"Atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga melakukan mediasi," ucap Yos, Rabu.
Ia merinci Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakan penyidik pada Polsek Kuala dengan Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana. Kemudian saksi korban Wisma Sartika Meliala didampingi istri memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, tidak lain adalah anak kandungnya.
"Andre dinilai khilaf karena 'nekat' menggadaikan mobil ayahnya kepada R, Rabu (9/11/2022), kemudian berpindah tangan ke RS (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO)," sebut Yos.
Setelah melihat beberapa hal, Yos mengatakan pelaksanaan Keadilan Restoratif dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi. Di antaranya, ia katakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan korban maupun tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Harapan kami melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution. Menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023