Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat belum melakukan penahanan terhadap dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berinisial H dan N yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan di Padang, Rabu, mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus itu meski telah menetapkan pasangan kekasih berinisial H dan N sebagai tersangka.

"Semua itu tergantung penyidik yang memiliki hak independen dalam menetapkan tersangka ini ditahan atau tidak," katanya.

Dia juga menegaskan dalam kasus ini tidak ada intervensi dari pihak lain dan proses penanganan kasus ini berjalan agak lama karena memang membutuhkan waktu untuk pembuktian.

"Baru minggu kemarin unsur pidana ditemukan setelah ada hasil Laboratorium Siber Mabes Polri keluar. Kita kirim barang bukti ke Mabes karena banyak video yang telah dihapus pelaku dan ini yang kita ungkap lagi," jelas Kabid Humas.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unand ini dilakukan setelah memenuhi sejumlah bukti dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada akhir pekan lalu.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N. Tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," katanya.

Kapolda menegaskan bahwa polisi akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur setelah polisi mendapatkan cukup bukti.

"Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.

"Jadi, sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," tambah Kapolda.

Ia menambahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini berlangsung relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.

"Harus teliti, tajam, riil, dan juga sesuai fakta yang ada sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun dalam melangkah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Polisi Andry Kurniawan menyatakan polisi telah memanggil 11 orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas (Unand).

"Para korban sudah membuat laporan kepada kami sejak Desember 2022 dengan terlapor berinisial NA dan kami lakukan penyelidikan kasus tersebut. Kini proses sudah sampai tahap penyidikan," kata dia.

Menurut dia, ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA atas perbuatan melakukan pengambilan gambar dan mengirim ke pihak lain. Para korban hanya melaporkan satu pelaku dan polisi terus melakukan pengembangan kasus ini.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023