Komisi Nasional Haji dan Umrah meminta masyarakat untuk selektif memilih biro perjalanan umrah, menyusul adanya pengungkapan kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) terhadap sekitar 500 peserta umrah.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih penyelenggara supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama penyelenggara yang terpercaya," ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang dan menelantarkan mereka di Arab Saudi sehingga tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Kejadian berlangsung pada 2022. PT NSWM tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah sehingga mereka terkatung-katung di Jakarta. Biro perjalanan umrah tersebut juga memiliki kasus lain yakni gagal memulangkan jamaah umrah dari Arab Saudi.
Dalam laman Siskopatuh Kemenag, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terdaftar sebagai salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka bahkan memiliki 98 cabang dengan akreditasi C.
Kementerian Agama sempat memanggil mereka untuk meminta klarifikasi perihal masalah yang terjadi. Bahkan Kemenag langsung memberikan sanksi bahwa PT Naila untuk sementara tidak boleh menerima pendaftaran jamaah umrah.
Mustolih mendorong agar jamaah calon umrah untuk lebih kritis. Jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari penyelenggara atau bahkan sampai ditelantarkan, maka harus berani melapor kepada pihak terkait.
"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah," ujar Mustolih.
Ia pun mendorong agar Kemenag mencabut izin operasional PT NSWM karena sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamaah umrah merujuk pasal 199 A dan pasal 126 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah serta kerugian immaterial lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai sepuluh miliar," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023