Dengan keluarnya SK gubernur tersebut, tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kapal roro antarpulau rute Telaga Punggur (Batam) - Jaguh (Lingga).

"Dengan keluarnya SK gubernur tersebut, tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi di Tanjungpinang, Rabu.

Junaidi menjelaskan, Pemprov Kepri mengoperasikan kapal roro dengan rute Telaga Punggur - Jaguh menggunakan KMP Singkil untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antarpulau.

Baca juga: PT ASDP siapkan 222 kapal feri jelang Angkutan Lebaran 2023

Pengoperasian kapal roro KMP Singkil merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Kabupaten Lingga beberapa waktu yang lalu. KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan. "KMP Senangin selesai perawatan, akan kembali dioperasikan seperti sedia kala," ujarnya.

Junaidi menyampaikan dalam SK Gubernur Kepri, tertera besaran tarif kapal roro Telaga Punggur - Jaguh, antara lain penumpang dewasa dengan tarif Rp134 ribu dan anak-anak Rp14 ribu.

Selanjutnya tarif kendaraan per unit, masing-masing kendaraan golongan I Rp139 ribu, golongan II Rp243 ribu, dan golongan III Rp1.061.000.

Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp1.994.000 dan kendaraan barang Rp1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang, yaitu Rp3.118.000 dan kendaraan barang Rp3.012.000.

Baca juga: BPTD Banyuwangi siapkan skenario atasi lonjakan jumlah pemudik lebaran

Kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang,yaitu Rp4.351.000 dan kendaraan barang Rp3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp10.267.000.

"Penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan," katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023