"Informasi awal terkait aktivitas tersebut diterimanya pada Senin malam (27/3). Namun saat ke tempat kejadian, tidak ditemukan aktivitas,"
Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan berhasil menyita 18 kubik kayu jenis Meranti di Jalan Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan, Selasa (28/3) yang diduga merupakan hasil aktivitas pembalakan liar (ilegal logging).
"Informasi awal terkait aktivitas tersebut diterimanya pada Senin malam (27/3). Namun saat ke tempat kejadian, tidak ditemukan aktivitas," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Muhamad Farhan di Tarakan, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pada Selasa pagi (28/3) ada menerima laporan lagi dan Farhan langsung ke tempat kejadian bersama anggota Sabhara dan Tipiter, arena perintah langsung dari Pak Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.
Setelah mengamankan kayu-kayu tersebut, pihaknya akan memeriksa saksi dan juga pelapor terkait pengembangan penyelidikan. Diduga kayu hasil pembalakan liar tersebut berkisar 18 kubik yang berasal dari Sekatak yang sengaja dikirimkan ke Tarakan.
“Saat ini kayu-kayu itu dalam upaya pengumpulan sebagai barang bukti,” kata Farhan.
Dari hasil pemeriksaan bila ditemukan tindak pelanggaran maka akan dilanjutkan ke penyidikan.
“Kita masih upaya untuk pengumpulan kayu-kayu karena menghalangi alur nelayan juga kalau begini. Untuk hasil penambangan di Tarakan masih minim jadi dugaannya dari luar apalagi pakai jalur air,” sebutnya.
Sementara, Ketua RT 29 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Suryanto menambahkan bahwa aktivitas bongkar muat kayu ini memang baru-baru ini terjadi.
Ia juga kerap kali mendapatkan laporan dari warga namun laporan tersebut hanya sebatas kayu yang dimanfaatkan oleh warga sekitar,
”Mungkin tidak ada masalah. Apalagi ini dimanfaatkan warga lokal. Ada juga yang laporan ke saya tapi saya tidak terlalu karena tidak tahu juga," katanya.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023