Madiun (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 1.407 sertifikat bidang yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dengan didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Menteri ATR juga menyerahkan sertifikat empat bidang aset milik Pemprov Jatim, sertifikat 35 bidang BMN, dan sertifikat 13 bidang aset PLN.

"Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertifikasi aset-aset BMN dan BUMN tersebut juga sebagai mitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, di mana hal ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Hadi Tjahjanto dalam kegiatan pembagian sertifikat tanah percepatan pendaftaran tanah masyarakat, termasuk aset pemerintah, badan hukum (BUMN/BUMD), organisasi keagamaan, dan rumah ibadah di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa.

Masih di Kabupaten Madiun, Menteri ATR/Kepala BPN dan wakilnya juga mengunjungi Masjid At Taqwa Pandean di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, untuk menyerahkan sebanyak 22 sertifikat wakaf.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini sangat konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

"Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi," katanya.

Selain itu, lembaganya juga gencar melakukan percepatan reforma agraria, di antaranya melalui realisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan sesuai data, hingga kini masih ada sekitar 1.059 bidang aset pemkab yang belum memiliki sertifikat dan masih diurus.

"Targetnya tahun ini PTSL sudah harus diselesaikan, demikian juga untuk hak atas tanah dan bangunan masyarakat," kata Ahmad Dawami.

Untuk itu, Pemkab Madiun bersama pihak terkait termasuk BPN Kabupaten Madiun terus bekerja sama mewujudkan percepatan sertifikat tanah aset tersebut.

 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023