Pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sehingga melakukan tindak pidana sadis

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa memeriksa kondisi psikologi HP (23), tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Sleman, Selasa, menjelaskan pemeriksaan itu untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka terkait kasus mutilasi yang terjadi pada Sabtu (18/3).

"Pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sehingga melakukan tindak pidana sadis," ucap dia.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Nuredy, akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus itu di pengadilan.

"Akan jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus," ujar dia.

Nuredy menuturkan pemeriksaan tersangka HP dilakukan tim psikolog independen dari Surya Anggraeni Psychology Center Yogyakarta pada Selasa (28/3) mulai pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan psikologi itu, menurut dia, berlangsung lebih kurang lima hingga enam jam.

"Waktu pemeriksaan menyesuaikan waktu tim ahli untuk menganalisis atau meneliti terkait psikologis tersangka," kata dia.

Terkait perkembangan penanganan kasus mutilasi itu, Nuredy mengatakan hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam.

Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.

Pada Selasa (21/3) polisi berhasil menangkap tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Polisi menyebut motif tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi karena ingin menguasai harta korban karena terlilit utang aplikasi pinjaman online atau daring.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023