Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerbitkan revisi peraturan pemerintah nomor 1/2019 terkait ketentuan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, pada April 2023 atau sebelum Lebaran 1444 H.

"Dalam waktu dekat kita akan realisasi, Insya Allah sebelum Lebaran kita bisa selesaikan," kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Disinggung mengenai apakah ada kewajiban agar eksportir mengkonversikan DHE ke Rupiah dan disimpan di dalam negeri, Airlangga hanya mengatakan hal itu termasuk salah satu opsi.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar 30 persen dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.

Hal itu sedang diupayakan pemerintah melalui revisi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca juga: Airlangga: Penyempurnaan aturan DHE perlu untuk ketahanan ekonomi RI

Upaya untuk menahan DHE di domestik tersebut untuk menambah manfaat ekonomi dari tren surplus neraca perdagangan akibat melonjaknya ekspor, sekaligus meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.

Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE diparkir di domestik, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE, per 1 Maret 2023.

Instrumen TD Valas DHE tersebut memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar.

Per 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang ditunjuk yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan, yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, dan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Baca juga: Instrumen penempatan DHE di dalam negeri diberlakukan per 1 Maret 2023

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023