Yang kami konfirmasi di Depok, di rumah salah satu tersangka di Depok
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit rumah di Depok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Yang kami konfirmasi di Depok, di rumah salah satu tersangka di Depok," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK pada Senin (27/3) juga menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus tersebut yakni kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, dan kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Ali mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.
Baca juga: Menteri ESDM sebut dugaan korupsi tukin libatkan beberapa orang
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil, baik sebagai tersangka dan saksi bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan dengan jujur terkait kasus tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga buka suara soal kasus tersebut dan menyebut dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kementeriannya terindikasi melibatkan sejumlah orang.
"Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah," kata Arifin kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, Arifin tak mengungkapkan lebih lanjut berapa jumlah pasti orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Baca juga: KPK: Uang korupsi tukin di ESDM digunakan terkait pemeriksaan BPK
Baca juga: Menteri ESDM benarkan dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023