Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI) melakukan pelacakan terhadap produk obat sirop mengandung Pholcodine di Indonesia, menyusul penarikan produk serupa di Australia.
Dilansir dari keterangan tertulis di Website resmi BPOM serta dikonfirmasi kepada Humas BPOM RI di Jakarta, Selasa, menyebutkan penarikan sirop obat batuk mengandung Pholcodine dari pasaran dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA).
Pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan. Interaksi itu dapat menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.
BPOM menerangkan Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat tersebut bekerja dalam tubuh dengan menekan refleks batuk di otak.
Baca juga: BPOM: Enam industri obat sirop gunakan EG/DEG lampaui batas aman
Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika dan diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Saat ini BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) di Indonesia.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
Baca juga: BPOM nyatakan 126 obat sirop aman dikonsumsi
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023