Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Tim penyidik KPK datang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan melakukan penggeledahan di kantor tersebut sejak pukul 11.00 WIB. Penggeledahan dikawal ketat oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan membawa senjata laras panjang.
Sejumlah pegawai terpantau keluar masuk ruangan kantor tersebut. Penggeledahan itu disinyalir berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di badan pengusahaan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).
Baca juga: KPK periksa pengusaha rokok terkait korupsi pengaturan cukai di Bintan
Berdasarkan perhitungan sementara, Ali menjelaskan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Penyidik KPK tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan. KPK sedang mengumpulkan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujar Ali Fikri.
Baca juga: KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang
Pewarta: Ogen
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023