korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab SaudiJakarta (ANTARA) -
"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang.
Baca juga: Polisi ungkap kasus penipuan umrah Rp1,8 miliar di Bogor
Hengki menjelaskan kronologinya saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.
Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.
"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.
Baca juga: Bareskrim menangkap 10 buronan kasus TPPO hingga penipuan jasa umrah
Menurut keterangan tertulis yang diterima, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.
Hengki juga menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut.
Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.
Baca juga: Wamenag dukung upaya pengembalian aset First Travel
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023