Kita adalah bentengnya ekonomi Indonesia. Kalau kita tidak siap saya yakin sepertiga ekonomi kita juga tidak siap
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, melalui penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen, perusahaan BUMN diharapkan mampu menghadapi tantangan global serta terlepas dari aturan stagnan membelenggu dan mengganggu kinerja perusahaan.

"Back to basic, ketika kita mau berjalan yang mengikat kita adalah aturan kita sendiri, yang selama 3 tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter disitu aja. Dan saya yakin 45 Permen yang kadang-kadang sudah out of date dengan situasi global ekonomi hari ini," ujar Erick dalam Sosialisasi Penyederhanaan Permen BUMN di Jakarta, Senin.

Erick pun berharap melalui penyederhanaan tiga aturan ini menjadi buku biru atau landasan dalam melangkah untuk merealisasikan mimpi besar BUMN, yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi serta menjadi pemain dalam industri global demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.

"Karena kita hanya punya tiga aturan yang dipaparkan dan mudah-mudahan kita hafal, mestinya hafal. Jadi kalau kita mau melangkah buku birunya ada," imbuhnya.

Erick pun turut meminta agar Direksi BUMN melatih seluruh struktur karyawan yang ada di perusahaannya masing-masing agar memahami dan memaknai aturan baru yang disebut Omnibus Law BUMN ini, sehingga dalam menghadapi globalisasi tidak terbelenggu dan mampu mengantisipasi perubahan dengan mengutamakan kecepatan, kebijakan keputusan yang memiliki landasan.

Ia juga mengutuk bila aturan ini hanya menjadi aksesori yang ditempatkan di lemari atau handphone petinggi BUMN saja, agar insan BUMN lain mampu menghadapi tantangan global.

"Kita adalah bentengnya ekonomi Indonesia. Kalau kita tidak siap saya yakin sepertiga ekonomi kita juga tidak siap," tegasnya.
Adapun tiga aturan baru Permen BUMN tersebut yakni, PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korlporasi Signifikan BUMN.

Terakhir PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.

Baca juga: Erick akan terbitkan peraturan wajibkan pelaporan LHKPN anak cucu BUMN
Baca juga: Menteri BUMN segera merilis aturan baru penyertaan modal negara

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023