"Saya yakin elektabilitas Erick akan terus naik. Pemimpin nasional berhasil muncul karena prestasi menyelesaikan tugas besar. Ketika berhasil menyelesaikan tugas dengan baik, kepemimpinan Erick teruji dan bisa menjadi pemimpin nasional berikutnya,” kata Andy, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia lalu mencontohkan selain memiliki kinerja yang baik selama memimpin Kementerian BUMN, salah satu tugas besar yang berhasil diselesaikan oleh Erick dengan baik adalah saat ia menjadi Ketua Pelaksana Peringatan Hari Lahir (Harlah) 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU). Selanjutnya, tambah dia, terpilihnya Erick sebagai Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) juga berpotensi meningkatkan elektabilitasnya sebagai cawapres.
Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Februari-Maret 2023 dengan melibatkan sebanyak 1.220 responden menunjukkan bahwa elektabilitas Erick sebagai cawapres mengalami peningkatan, yakni dari 8,8 persen pada Desember 2022 menjadi 12,9 persen pada Februari-Maret 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PBNU apresiasi peningkatan elektabilitas Erick sebagai cawapres
Baca juga: Zulhas harap Erick jaga kinerja di tengah peningkatan elektabilitas
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023