Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda

hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar lantaran terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah
Teddy Minahasa.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih

menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.

Baca juga: Hakim tolak permintaan kuasa hukum Doddy terkait pembelaan

Baca juga: Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Tertangkap
Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Baca juga: Doddy Prawiranegara berharap jaksa kabulkan "Justice Collaborator"
Baca juga: Lemkapi usul percepat sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023