APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).
"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.
Enita menjelaskan, kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya juga membawa sejumlah bukti-bukti yang ada di media.
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.
APA melalui kuasa hukumnya, Enita Adyalaksmita melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu
Baca juga: Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu
Enita menjelaskan, laporannya kepada para tersangka karena telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan D terhadap AG kepada Mario.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita di Jakarta, Kamis (23/3).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023