Jadi kita ingin mereka sudah siap ganti jualanlah daripada jualan pakaian bekas ilegal.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa sejumlah pedagang pakaian bekas impor meminta difasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal untuk mengganti produk jualannya.
Permintaan tersebut disampaikan para pedagang kepada Kemenkop UKM melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
“Jadi kita ingin mereka sudah siap ganti jualanlah daripada jualan pakaian bekas ilegal. Mereka ingin menjual produk fesyen lokal termasuk juga bukan yang hanya bekas ya,” ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin.
Sejauh ini, layanan hotline yang merupakan hasil kerja sama sama Kemenkop UKM dengan Smesco serta beberapa mitra produsen pakaian jadi dan perbankan tersebut telah menerima 21 laporan.
Secara rinci, 17 laporan terverifikasi yang berasal 6 dari Jawa Barat, 6 DKI Jakarta, 1 Yogyakarta, 1 Sulawesi Utara, 1 Sulawesi Selatan, dan 1 Banten. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.
Selain terkait produsen fesyen lokal, para pedagang juga mengadukan pedagang pakaian bekas impor yang masih berjualan di e-Commerce. Menindaklanjuti itu, Menteri Teten menyampaikan bahwa pihak e-Commerce telah menurunkan unggahan produk tersebut.
“Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Nah ini yang kita akan segera follow-up ya, banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka,” katanya lagi.
Tak hanya itu, pedagang turut melaporkan modus impor pakaian bekas di Batam. Selain juga menunjukkan dukungan kepada Kemenkop UKM untuk membantu melaporkan akun sosial media dan e-Commerce yang menjual pakaian ilegal.
“Kalau e-Commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-Commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya dan mereka saya cukup paham,” kata dia.
Adapun hotline pengaduan bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 atau melalui saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm, ditujukan untuk melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.
“Ada hotline Kemenkop UKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” kata Menop UKM Teten Masduki, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3).
Menkop UKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.
Baca juga: Impor tak tercatat tekstil capai 31 persen, pemerintah batasi impor
Baca juga: Mendag siap musnahkan 7.000 bal pakaian bekas impor di Cikarang
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023