Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muara Enim.

"Tim perancang peraturan perundang-undangan mengharmonisasi Ranperda Muara Enim tentang perubahan ketiga atas Perda No.2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk melakukan harmonisasi Ranperda Muara Enim itu, diawali dengan rapat harmonisasi pada Jumat (24/3) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Tujuan perubahan Perda Muara Enim No.2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, adalah untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“BRIN sendiri dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi,” ujarnya.

Kemudian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perpres tersebut, perlu dilakukan penataan/pembentukan kelembagaan BRIN daerah dengan mengintegrasikan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Dia mengatakan tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan analisis terhadap 10 dimensi harmonisasi, kemudian didapat kesepakatan dari draf Ranperda tersebut yang kemudian dituangkan dalam berita acara selesai harmonisasi.

“Dengan telah dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," kata Simaibang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pengharmonisasian ini, katanya merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh pemerintah daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilakukan oleh Pemda maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan.

Mengingat hal tersebut, Kakanwil Ilham Djaya menyebut proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan peraturan daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal rancangan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan daerah yang efektif, efisien dan aspiratif.

Rapat harmonisasi itu dihadiri sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel yakni Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Tim Perancang Kelompok Kerja 2 Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Sedangkan dari Pemkab Muara Enim, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Emran Tabrani, Kepala Balitbangda, Tarmizi Ismail, Kepala Bagian Hukum, Ratna Puri Prapawati, dan perwakilan dari Bappeda.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023