Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), Senin, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengesahkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Melalui akun Twitter Seksi STNK Sub-Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin, petugas mengimbau masyarakat yang ingin pengesahan PKB tahunan untuk mendatangi lokasi berikut pada waktu yang ditentukan, yaitu:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat setempat, Taman Makam Pahlawan dan Jalan Kalibata pada pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 15.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City, Ketapang, Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00 sampai 14.00 WIB​​​​​​​;
  7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB, Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung, Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 12.00 WIB​​​​​​​;
  8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) pukul 08.00 sampai 14.00 WIB​​​​​​​;
  9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB​​​​​​​;
  10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00 sampai 13.00 WIB;
  11. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.​​​​​​​
​​​​​​​Samsat Keliling hanya melayani pengesahan PKB tahunan dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB dan STNK asli ditambah dengan masing-masing fotokopi dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, karena untuk mengganti STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan hanya dapat dilayani di Kantor Samsat.
​​​​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023