Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.
MAKI prihatin KPK tak bisa ungkap kasus besar
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini yang belum bisa mengungkap kasus-kasus besar atau "big fish".
"Ini memang suatu keprihatinan kita, saya berharap perlu didorong, KPK perlu di depanlah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang dibagikan kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya klik di sini.
Pamtas tangkap PMI ilegal di "jalan tikus" perbatasan RI-Malaysia
Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/105 Trk Bogani menangkap dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang melintas melalui jalan tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Dua orang PMI ilegal itu berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hendak bekerja perkebunan sawit di Malaysia dengan nekad melintasi melalui jalur non prosedural," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/Trk Bogani Letkol Inf Edi Yulian Budiargo, di Badau Kapuas Hulu, Minggu malam.
Selengkapnya klik di sini.
Komnas HAM minta Presiden Jokowi beri amnesti untuk Budi Pego
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Heru Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal itu menjadi satu dari empat pernyataan sikap yang disampaikan Komnas HAM atas penangkapan kembali dan penahanan Budi Pego di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, sejak Jumat (24/3).
Selengkapnya klik di sini.
Pakar ingatkan KPU jangan anggap remeh urusan hukum
Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jangan menganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Sangat disayangkan saja pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuktikan selalu tidak hadirnya di PN, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jawa Tengah, Minggu pagi.
Selengkapnya klik di sini.
KPK tuding pemanggilan internal bea cukai cederai sistem pengaduan
Komisi Pemberantasan Korupsi menuding pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terhadap insan bea cukai milenial telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system.
"Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS (Whistle Blower System) yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu petang.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023